Siapa Yang Berkompeten Untuk Memasang Kawat Gigi/Behel?

Yang berkompeten dan memiliki lisensi untuk merawat dengan kawat gigi cekat/fix adalah dokter gigi spesialis orthodonti (Sp.Ort) dan/atau drg PPDGS ortho di RSGM di bawah pengawasan langsung drg Sp.Ort.

Harap dibedakan antara dokter gigi umum (drg)+gelar master dengan drg spesialis. Spesialis berbeda dengan yang kuliah master. Spesialis bukan cuma teori/knowledge yg bermain, tapi juga skill. Dokter gigi umum non Sp.Ort tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk memasang behel, apalagi tukang gigi-tekniker dll. Tentu kita bisa membedakan dengan jelas, kompetensi drg umum yang hanya ikut kursus/pelatihan singkat dalam hitungan jam dibandingkan dengan kompetensi dokter gigi yang memang mendapatkan ilmu dan skillnya benar2 melalui pendidikan spesialis.

No comments:

Post a Comment